Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun dalam pemaparannya saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (13/03/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun dalam pemaparannya saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (13/03/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Polda Kepri Ungkap Narkotika Jenis Baru Happy Water dari Malaysia

13 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman jenis narkotika baru bernama Happy Water dari Malaysia, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Pelaku berinisial MA berkewarganegaraan Malaysia, ditangkap saat menunggu paket narkoba Happy Water tersebut di samping parkiran Nasi Ayam 25 Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Narkotika jenis Happy Water yang berhasil diamankan seberat 1.392,52 gram, yang disimpan dalam bungkusan kopi merek White Coffe dan Apache.

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun mengatakan, pelaku MA merupakan perantara mengantar Happy Water atas suruhan Wan Ahmad Safiq (DPO) asal Malaysia.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Pelaku ini disuruh Wan Ahmad Safiq mengantarkan Happy Water ke Batam atas permintaan Acai (DPO), dan narkotika ini dititipkan ke kru kapal menuju Batam,” ujar Tabana, saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (13/03/2023).

Tabana menjelaskan, pelaku MA sudah terlebih dahulu ke Batam, dan menunggu paket narkotika dari kru kapal.

“Modus pelaku adalah membungkus narkotika ini dengan bungkusan plastik yang berisi coklat wafer Milo, lalu dititipkan kru kapal Malaysia-Batam,” terangnya.

Lanjut Tabana, motif pelaku adalah memperkaya diri, karena pelaku adalah sopir ambulan di Malaysia.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Tabana. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS