Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu tersangka yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Anambas, atas kasus narkotika. (Foto: Ist/ Polres Anambas).
Salah satu tersangka yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Anambas, atas kasus narkotika. (Foto: Ist/ Polres Anambas).

Satresnarkoba Anambas Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

15 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

ANAMBAS – Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas, di dua lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu. Keduanya yakni S (38) dan E (52).

Penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan sabu. Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap S di jalan Pasir Merah, tepatnya di salah satu Family Karaoke yang ada di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas.

Tidak sampai di situ, atas pengembangan yang dilakukan terhadap S, Satresnarkoba Polres Anambas juga menangkap E di Kapal Motor (KM) Ahiteri yang berlabuh di Pelabuhan Balai, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penangakapan terhadap dua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuktak. “Penangkapan dimulai terhadap S pada 9 Maret 2023 pukul 23.30 WIB, dan kemudian ia mengaku mendapat barang bukti [sabu] dari E,” terangnya, Rabu (15/03/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Lebih lanjut dipaparkan, sekira pukul 01.12 WIB di hari berikutnya, tim menangkap E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu dengan berat 8,60 gram beserta barang bukti lainnya.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS