Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu tersangka yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Anambas, atas kasus narkotika. (Foto: Ist/ Polres Anambas).
Salah satu tersangka yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Anambas, atas kasus narkotika. (Foto: Ist/ Polres Anambas).

Satresnarkoba Anambas Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

15 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

ANAMBAS – Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas, di dua lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu. Keduanya yakni S (38) dan E (52).

Penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan sabu. Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap S di jalan Pasir Merah, tepatnya di salah satu Family Karaoke yang ada di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas.

Tidak sampai di situ, atas pengembangan yang dilakukan terhadap S, Satresnarkoba Polres Anambas juga menangkap E di Kapal Motor (KM) Ahiteri yang berlabuh di Pelabuhan Balai, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penangakapan terhadap dua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuktak. “Penangkapan dimulai terhadap S pada 9 Maret 2023 pukul 23.30 WIB, dan kemudian ia mengaku mendapat barang bukti [sabu] dari E,” terangnya, Rabu (15/03/2023).

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Lebih lanjut dipaparkan, sekira pukul 01.12 WIB di hari berikutnya, tim menangkap E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu dengan berat 8,60 gram beserta barang bukti lainnya.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS