Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku yang diamankan jajaran kepolisian, saat dibawa ke Mapolsek Sekupang. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Sekupang).
Pelaku yang diamankan jajaran kepolisian, saat dibawa ke Mapolsek Sekupang. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Sekupang).

Siswi SMK di Batam yang Hilang Ditemukan Polisi, Ternyata Dicabuli Pacarnya

16 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran kepolisian Polsek Sekupang berhasil menemukan siswi SMK Batam berinisial SA (16), yang dilaporkan hilang pada Sabtu, 11 Maret 2023 lalu.

Ternyata, siswi SMA Batam yang hilang tersebut menjadi korban pencabulan pacarnya berinisial FHR (19) yang membawa korban dari rumah orang tuanya.

Siswi SMK Negeri tersebut tinggal di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, dan orang tua korban menyatakan putrinya hilang.

“Korban kami temukan di minimarket di Tiban Baru, Sekupang,” kata Kompol Christophel Tamba, Kapolsek Sekupang, Rabu (15/03/2023).

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Tamba menjelaskan, pelaku FHR menjemput korban yang merupakan pacarnya di rumah orangtuanya, dan membawanya ke sebuah hotel di daerah Batuaji.

“Pelaku membawa korban berpindah-pindah, dari hotel ke hotel yang ada di Batam,” terangnya.

Lanjut Tamba, berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali dalam pelariannya membawa korban.

“Pelaku juga pernah mencabuli korban di rumah orangtuanya,” ungkap Tamba.

Saat ini korban dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekupang, di mana pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun. Sementara korban akan dipulangkan ke orangtuanya,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS