Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua pelaku pembobol Toko Laptop di Ruko Dream Land Square H2 No.21 Tanjungriau, Sekupang, yang ditangkap tim Polsek Sekupang. (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).
Dua pelaku pembobol Toko Laptop di Ruko Dream Land Square H2 No.21 Tanjungriau, Sekupang, yang ditangkap tim Polsek Sekupang. (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).

Dua Pelaku Pembobol Toko Laptop di Batam Ditangkap, Kapolsek: Satu Pelaku Residivis

16 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku pencurian di Ruko Dream Land Square H2 No.21 Tanjungriau, Sekupang, pada Sabtu 4 Maret 2023 siang, ditangkap jajaran kepolisian Polsek Sekupang, Batam.

Pelaku bernama Dedy Atmaja dan Amirudin, mencongkel jendela ruko dengan obeng, yang berada di belakang ruko dan berhasil menggondol empat unit laptop.

Kapolsek Sekupang, Kompol Christophel Tamba mengatakan, kasus pencurian yang terjadi siang hari itu diketahui oleh karyawan toko yang masuk kerja.

“Kedua pelaku terekam CCTv toko, dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku yang sudah diketahui wajahnya,” terang Tamba, Kamis (16/03/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Ia menjelaskan, satu pelaku bernama Amirudin merupakan residivis, yang sudah tiga kali dengan kasus ini masuk penjara.

“Pelaku kami ciduk di Tiban Indah, dan satu pelaku berupaya melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas dan akurat,” ujarnya.

Tamba menuturkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, karena ada empat laptop dengan jenis Acer dan Hp serta kabel yang digondol pelaku.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Tamba. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS