Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus penggelapan dana KSP Karya Bhakti. (Foto: HMStimes.com/ RM)
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus penggelapan dana KSP Karya Bhakti. (Foto: HMStimes.com/ RM)

Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan KSP Karya Bhakti, Satu Tersangka Sudah Meninggal Dunia

21 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp1,9 M di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang.

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Bidang Operasi KSP Karya Bhakti yang telah meninggal dunia. Sementara satu tersangka sisanya adalah seorang teller koperasi bernama Ela.

Keduanya terbukti melakukan penggelapan sejak 2014 dan merugikan sedikitnya 204 nasabah koperasi.

“Kasus ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu, dan kami naikkan ketingkat penyidikan,” ujar Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Senin 20 Maret 2023.

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Imigrasi Tindak 29 WN Tiongkok di Proyek Apartemen Opus Bay Batam

Motif pelaku dalam penggelapan ini adalah dengan menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan tandatangan. Pelaku Ela mengambil uang nasabah di Box Brangkas dan menyimpannya ke tas pribadinya.

Pelaku mengubah jumlah saldo pada buku tabungan dengan menulis menggunakan pena, dan beralasan bahwa mesin pencetak buku tabungan rusak agar nasabah tidak curiga.

“Dari keterangan pelaku, penggelapan dilakukan dengan menarik tabungan dan memalsukan tabungan serta memproses sendiri,” jelas Budi.

Pelaku menggunakan dana hasil penggelapan senilai Rp1,9 M untuk merenovasi rumah dan membeli mobil. Total kerugian nasabah sebesar Rp6 Miliar. Budi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih memeriksa uang lebihnya dengan OJK.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana pada Pasal 374, dan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Berita Lain

Korban penikaman saat mendapati perawatan medis (Dok: Polsek Lubuk Baja)

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

24 April 2026
Petugas Imigrasi Batam saat melakukan pemeriksaan di lokasi konstruksi proyek apartemen Opus Bay, Batam (Dok: Imigrasi)

Imigrasi Tindak 29 WN Tiongkok di Proyek Apartemen Opus Bay Batam

23 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS