Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku penipuan, Hendy yang ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).
Pelaku penipuan, Hendy yang ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

27 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Hendy (33) kini harus mendekam dibalik jeruji besi atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, hingga membuat korban mengalami kerugain ratusan juta rupiah.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yuizar Sasono membenarkan penangakapan terhadap pelaku yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur.

Adapun kronologi kejadian, bermula pada 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB korban berada di Kantor PT Alfendo di jalan WR Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana, dan didatangi pelaku yang ingin membeli satu unit alat berat merek Hitachi seri ZX 200, dengan nomor mesin 6BG-1-246635 dan nomor rangka AUJ-009063.

“Korban dan pelaku saling kenal, mereka bertemu untuk transaksi jual beli mesin alat berat. Disepakati, harga mesin tersebut senilai Rp380 juta dan dibeli oleh pelaku,” terang Adam, Senin (27/3/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Lebih lanjut, pelaku kemudian melakukan pembayaran dengan memberikan dua lembar cek kontan bank OCBC NISP, masing-masing senilai Rp190 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Saat barang tersebut sudah berada di tangan pelaku, sambungnya, alat berat itu diberangkatkan ke Batam melalui Pelabuhan Kampung Bulang.

“Sewaktu korban akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan [sesuai tanggal cek], ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan. Korban sempat menghubungi pelaku dan dijanjikan hal yang tidak pernah ditepati,” jelasnya.

Pada tanggal 26 Januari 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan hendak melihat alat tersebut, ternyata pelaku menyebut jika alat berat itu sudah berpindah ke tangan orang lain.

“Alat berat yang dibeli dari korban sudah berpindah tangan ke orang lain, sementara uang yang seharunya diterima korban tak kunjung bisa dicairkan hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” papar Adam.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp450 juta dan pihak kepolisian langsung memburu pelaku.

” Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS