Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
TR (tengah) saat digiring ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penahanan atas kasus pencurian. (Foto: HMS/ Yulita Dani).
TR (tengah) saat digiring ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penahanan atas kasus pencurian. (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Bobol ATM Rekan Kerja Rp40 juta untuk Judi Online, TR Kini Masuk Bui

30 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Akibat kecanduan judi online, TR (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat bobol ATM milik rekan kerjanya sebanyak Rp40 juta.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya usai korban melaporkan kejadian tersebut.

“Korbannya seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya. Pelaku nekat bobol ATM korban lantaran ketagihan bermain judi online,” terang Suwitnyo, Kamis (30/3/2023).

Ia menyebutkan, penangakapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 Maret 2023 lalu, setelah korban melaporkan jika uang miliknya hilang.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian petujuk mengarah kepada pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap di Mes salah satu perusahaan di wilayah Gunung Kijang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suwitnyo, terungkap bahwa TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal di dalam mobil, saat pelaku ditinggalkan oleh korban di dalam mobil.

“Saat korban meninggalkan pelaku di dalam mobil, di situ pelaku mulai beraksi dan mengambil ATM yang tertinggal, dan mentransfer uang senilai Rp40 juta ke rekening pribadi pelaku,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, korban yang baru menyadari uangnya hilang setelah beberapa hari kemudian, langsung melaporkan ke polisi.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP, dan diancam empat tahun penjara,” ungkap Suwitnyo. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS