BINTAN – Akibat kecanduan judi online, TR (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat bobol ATM milik rekan kerjanya sebanyak Rp40 juta.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya usai korban melaporkan kejadian tersebut.
“Korbannya seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya. Pelaku nekat bobol ATM korban lantaran ketagihan bermain judi online,” terang Suwitnyo, Kamis (30/3/2023).
Ia menyebutkan, penangakapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 Maret 2023 lalu, setelah korban melaporkan jika uang miliknya hilang.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian petujuk mengarah kepada pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap di Mes salah satu perusahaan di wilayah Gunung Kijang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suwitnyo, terungkap bahwa TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal di dalam mobil, saat pelaku ditinggalkan oleh korban di dalam mobil.
“Saat korban meninggalkan pelaku di dalam mobil, di situ pelaku mulai beraksi dan mengambil ATM yang tertinggal, dan mentransfer uang senilai Rp40 juta ke rekening pribadi pelaku,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, korban yang baru menyadari uangnya hilang setelah beberapa hari kemudian, langsung melaporkan ke polisi.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP, dan diancam empat tahun penjara,” ungkap Suwitnyo. (CR7)



