Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Henny (tengah) saat diamankan tim Tabur Kejagung, Jumat (31/3/2023). (Foto: Ist/ Tim Tabur Kejagung).
Henny (tengah) saat diamankan tim Tabur Kejagung, Jumat (31/3/2023). (Foto: Ist/ Tim Tabur Kejagung).

Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Kasus Korupsi UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut

2 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksan Agung (Kejagung) ringkus Henny JM (54), yang merupakan tersangka Kejati Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/3/2023) lalu.

Diketahui Henny ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2016 oleh Kejati Sumut, dan telah terbukti rugikan keuangan negara sebesar Rp 3.529.000.000.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyebutkan, terpidana Henny JM tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.153.000.000.

“Dari perkara tersebut Mahkama Agung menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 576.896.016,” jelas Nixon, Sabtu (1/4/2023).

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Ia menambahkan, Henny JM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di mana yang bersangkutan dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kapuspenkum menyebutkan dalam rilisnya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (CR7)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS