Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Guchy (tengah) saat konferensi pers kasus sodomi pelaku AR, Kamis (6/4/2023). (Foto: Ist/ Polsek Batuaji).
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Guchy (tengah) saat konferensi pers kasus sodomi pelaku AR, Kamis (6/4/2023). (Foto: Ist/ Polsek Batuaji).

Saling Berkenalan di Aplikasi Gay, Seorang Siswa di Batam di Sodomi AR

6 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Warga Batuaji, Batam berinisial AR (23), harus berada di balik jeruji besi atas laporan orang tua korban, karena sudah melakukan sodomi terhadap anaknya berinisial GSY (16) yang masih duduk di bangku sekolah.

Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Guchy mengatakan, kasus ini berawal saat korban mengunduh aplikasi khusus Gay, dan berkenalan dengan pelaku dan bertukar nomor WhatsApp (WA).

“Setelah bertukaran nomor WA, pelaku mengundang korban ke kosannya,” ujar Guchy, saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/4/2023).

Ia menjelaskan, pelaku menutup pintu kosan, dan mengajak korban melakukan persetubuhan sesama jenis atau sodomi.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan sodomi ke korban,” sebutnya.

Lanjut Guchy, aksi percintaan kedua pria sesama jenis ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya kesakitan di bagian bokong belakang.

“Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, dan orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Batuaji,” ungkap Guchy.

Ditambahkan, pelaku ditangkap di kosannya di kawasan Batuaji, dan pelaku langsung digiring ke Polsek Batuaji.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS