Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Guchy dalam konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan PS, Kamis (6/4/2023). (Foto: Ist/ Polsek Batuaji).
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Guchy dalam konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan PS, Kamis (6/4/2023). (Foto: Ist/ Polsek Batuaji).

Pekerja Galangan Kapal di Batam Cabuli Anak di Bawah Umur, Janji Manis Jalani Asmara

6 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Seorang pekerja galangan kapal di Batam yang berinisial PS, ditangkap jajaran kepolisian Polsek Batuaji, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Penangkapan PS disebabkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur, dan korban berinisial IA (16) yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Guchy mengatakan, kasus ini terjadi berawal saat pelaku dan korban berkenalan di tempat laundry milik orang tua korban.

“Di sanalah pelaku dan korban saling bertukar nomor WhatsApp, dan melanjutkan chat melalui aplikasi tersebut,” ujar Guchy, saat konferensi pers, Kamis (6/4/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Guchy menjelaskan, saat korban pulang sekolah, pelaku sengaja menjemput korban dengan memboncengnya menggunakan motor ke kosan pelaku.

“Pelaku membujuk korban untuk ikut ke kosan, dan di kosan itulah pelaku melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku berjanji akan berpacaran dengan korban, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku.

“Ya diiming-imingi berpacaran, makanya korban mau,” imbuhnya.

Lanjut Guchy, pelaku sudah lima kali mencabuli korban, dan aksi pelaku ketahuan oleh ibu korban karena melihat anaknya kesakitan.

“Korban mengaku kepada ibunya, bahwa sudah dicabuli oleh pelaku. Ibu korban langsung membuat laporan ke kami,” ungkap Guchy.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS