BATAM – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, menyaksikan berita acara Penandatangan Kerja sama Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kepri, bertempat di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin (10/4/2023).
Penandatangan kali ini dilakukan antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan masing-masing Kabupaten/Kota. Masing-masing berita acara selanjutnya diteken oleh kepala daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota. Adapun yang diwakilkan, hanya diparafkan saja.
Menurut Sekdaprov Adi, penandatanganan kerja sama itu sendiri guna mensukseskan penyelenggaraan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang akan dilaksanakan serentak di Provinsi Kepri.
Tidak itu saja, lanjut Adi, penandatanganan kerja sama juga dimaksudkan untuk efisiensi pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.
“Tentunya, pembiayaan ini dilakukan secara proporsional antara Provinsi, Kabupaten dan Kota, disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah,” terangnya, sebagaimana dikutip dari Diskominfo Kepri, Senin (10/4/2023).
Tak lupa, ia juga menyatakan, kalau kerja sama yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan amanah pada pasal 4, 5, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah yang menggunakan anggaran pada APBD masing-masing daerah.
“Mengingat di tahun 2023 ini, anggaran sudah harus disiapkan minimal 40 persen, dari kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Adapun selebihnya, kita alokasikan kembali di tahun 2024, ” jelas Adi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar, dan akan melahirkan pimpinan yang berkualitas. (*)