Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers kasus penipuan lowongan kerja di Batam, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist/ Polresta Barelang).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers kasus penipuan lowongan kerja di Batam, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist/ Polresta Barelang).

Viral di Media Sosial, Pelaku Penipu Perekrut Lowongan Kerja di Batam Ditangkap Polisi

11 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku perekrut pekerja lowongan kerja di Batam yang viral di media sosial, dengan jumlah korban sebanyak 153 orang, diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Jumat 17 Maret 2023 lalu, di Jembatan 2 Barelang, Batam.

Pelaku yang diamankan bernama Fika Ganesa, dengan modus menjanjikan korban di perusahaan di sekitar Muka Kuning tanpa proses seleksi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP).

“Tersangka ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp5-7 juta,” kata Budi yang juga didampingi Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, Selasa (11/4/2023) siang.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Lanjut Budi, saat dilakukan penangkapan di daerah Jembatan 2 Barelang, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.

“Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp600 juta,” terangnya.

Tersangka mengakui bahwa, korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.

“Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara di transfer sesuai yang diminta pelaku,” jelasnya lagi.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening pelaku, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, pelaku hanya menjawab masih belum ada lowongan.

“Pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku itu sebenarnya tidak ada. Namun ia terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan belum ada satupun dari korban yang sampai saat ini diterima bekerja,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, uang hasil penipuan dari para korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan modal usaha.

“Terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS