Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).

Beraksi di Dua TKP, Resdivis Pencurian Ditangkap Polisi di Simpang DAM Kota Batam

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku pencurian berinisial BHS yang merupakan residivis yang beraksi di depan Mall Nagoya Hill dan di depan Rumah Sakit Awal Bros, diringkus polisi.

Pelaku beraksi di dua TKP tersebut, dengan modus memberhentikan mobil korban dan meminta uang Rp100 ribu, kemudian mengambil ponsel milik korban saat menelpon bosnya.

Pelaku BHS diamankan di daerah Simpang DAM, Mukakuning saat berada di kediamannya. “Pelaku beraksi di dua TKP, dengan modus meminta uang dan mengambil ponsel korban,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Rabu (13/4/2023).

Yudi menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Jumat (17/3/2023) saat pelaku mengaku dari ormas Pemuda Pancasila. Pelaku memberhentikan mobil korban, dan meminta uang Rp100 ribu.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

“Korban tidak punya uang, dan korban menghubungi bos-nya. Seketika pelaku langsung mengambil ponsel korban tersebut,” terangnya.

Lanjut Yudi, kejadian kedua terjadi pada Jumat (7/4/2023) di depan RS Awal Bross, dengan modus yang sama dan melarikan ponsel milik korban.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di wilayah Simpang DAM. Pada Senin 10 April 2023 malam, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS