Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku EE saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Kota).
Pelaku EE saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Kota).

Pelaku Curat Tertangkap karena Jual Barang Curian di Facebook

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjupinang Kota amankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EE (33), di sebuah rumah jalan Diponegoro No.01 RT 02, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Iya benar, pelaku curat berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Sandy, Rabu (12/4/2023).

Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) di mana korban baru tiba di rumahnya dan saat masuk dalam kamar, kondisi kamar korban sudah berantakan.

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

“Melihat kondisi kamar yang berantakan, korban langsung mengecek barang berharga miliknya. Jam tangan korban pun hilang dan beberapa barang lainnya,” terangnya.

Adapun barang korban yang hilang, satu 1 jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu-abu, satu jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu-abu, sepasang sepatu Fila warna abu-abu, satu setrika merk Philip warna putih ungu, satu cincin batu warna ungu, satu kepala carger ponsel Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 ringgit.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan tim juga langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media Facebook tepatnya di grup BJB [Bursa Jual Beli] Tanjungpinang, didapati pelaku menjual barang curian milik korban,” terang Sandy.

Dari situlah pelaku EE berhasil diamankan, saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya dan dari interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (CR7)

Berita Lain

Rapat panitia HPN 2026 Banten di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.PWI Pusat).

‘Kick Off’ HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri Berhadiah Tiga Sepeda Motor

29 November 2025
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat, 27 November 2025 (Foto: Ist./ kompas.com).

Presiden Prabowo Ikut Rasakan Kesulitan dan Berduka Cita Kepada Para Korban Bencana Alam di Sumatra

29 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS