BATAM – Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memantau pelayanan publik terkait persiapan mudik Lebaran tahun 2023, di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur dan Pelabuhan Sekupang, Senin (17/4/2023).
“Kami lakukan pemantauan di beberapa tempat, namun di hari pertama ini [kemarin,red] kami lakukan pantauan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur dan Pelabuhan Sekupang,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana.
Pada Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Adi menyatakan layanan mudik sudah berjalan cukup baik mulai dari kualitas pelayanan, standar pelayanan hingga sarana dan prasarana.
“Kami sangat mengapresiasi adanya peningkatan kualitas pelayanan, kelengkapan standar pelayanan dan sarana prasarana di sana. Apalagi ada wancana untuk perluasan ruang tunggu pengguna layanan pada bulan Juni mendatang,” terangnya.
Lebih lanjut, pihak Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur juga melakukan skema pemesanan tiket kapal jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp demi mencegah adanya praktik percaloan.
“Adanya skema ini sudah sangat bagus dilakukan untuk meminimalisir praktik percaloan. Namun, seharusnya dilengkapi dengan SOP, sehingga masyarakat mudah memahami,” tutur Adi.
Persoalan lain di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur yang menjadi catatan Ombudsman yakni, terkait posko kesehatan.
“Ruang medis tersedia di ruang tunggu, namun saat pemantauan belum ada petugas kesehatan yang stand by,” ungkapnya.
Hal tersebut dikarenakan saat ini pihak pengelola sedang melakukan rapat bersama dengan stakeholder terkait, seperti Jasa Raharja maupun kantor kesehatan pelabuhan untuk penyediaan sarana kesehatan bagi pengguna layanan.
Selanjutnya, Adi membeberkan situasi di Pelabuhan Sekupang yang juga sudah cukup baik, dari mulai X-Ray yang berfungsi dengan baik hingga penataan hilir mudik lalu lintas.
“Kami harap dapat dipertahankan terutama nanti saat peak season pelaksanaan mudik tahun ini,” ujar Adi.
Untuk kedua pelabuhan itu, Adi meminta agar pihak pelabuhan maupun instansi terkait membuka layanan pengaduan yang informatif bagi masyarakat.
“Buka pengaduan seinformatif mungkin, jangan hanya kotak saran saja, cantumkan kemana masyarakat dapat membuat pengaduan. Jangan sampai masyarakat bingung dan tidak tahu kemana harus mengadu,” tegasnya. (*)