Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi menunjukkan oknum guru SMK di Batam berinisial YF (baju oranye) pelaku pencabulan. (Foto: Irvan Fanani)

Oknum Guru SMK di Batam Cabuli Muridnya, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu

7 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Seorang pria berinisial YF (25), guru salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri yang juga merupakan seorang pria berusia 16 tahun.

Pelaku mencabuli muridnya dengan modus memberikan uang jajan kepada korban dan membebaskan korban kasbon di kantin sekolah.

“Modusnya adalah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan Rp50 ribu serta membebaskan korban kasbon di kantin sekolah atas nama pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa, 6 Juni 2023.

Dijelaskannya, pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 2, 19 dan 16 Februari 2023, serta pada 9 Maret 2023. Korban dicabuli saat jam istirahat sekolah oleh pelaku dirumah kontrakannya.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat gaya jalan korban yang berbeda,” ucap Kompol Budi.

Korban kemudian dibawa kerumah sakit oleh keluarganya. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut lalu orang tua korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka YF.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS