BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berinisial H (45), pelaku pencabulan anak angkatnya.
Terungkapnya kasus ini setelah korban yang baru berusia 10 tahun melaporkan aksi bejat ayah angkatnya kepada ketua RW tempat tinggalnya di Kampung Puncak, Teluk Bakau, Nongsa, Batam, Sabtu, 8 Juli 2023.
“Korban datang ke rumah pak RW dan menceritakan bahwa orang tua angkat korban telah melakukan tindakan pelecehan dan mencabuli korban,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa, 11 Juli 2023.
Akibatnya korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital. Ketua RW yang mendapat informasi tersebut lalu membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Pada Sabtu, 08 Juli 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, polisi yang mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Marcelia, langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak tiga bulan terakhir. Pelaku juga kerap mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut tiap kali usai melakukan aksi bejatnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang juga diamankan yakni, satu helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu bercorak belang putih dan satu helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.