BATAM- Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.422,5 kilogram. Total sabu yang dimusnahkan senilai Rp34 miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan dua kasus yang terjadi di wilayah perairan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura dan di wilayah perairan Belakang Padang.
“Dari dua pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir,” kata Nugroho, Rabu, 12 Juli 2023.
Ia menjelaskan, tiga tersangka berinisial JB, IF dan FA ditangkap pada Selasa, 20 Juni sekitar pukul 00.45 WIB di perairan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura. Adapun Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni seberat 19,4 kilogram.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jombang, Jawa Timur,” kata dia.
Upah yang diterima masing-masing pelaku jika berhasil melakukan tugasnya sebagai kurir sabu bervariatif, yakni mulai dari Rp60 juta hingga Rp140 juta.
Sementara itu, pada pengungkapan kasus yang kedua, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FR pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di pelabuhan Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang.
“Tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dengan berat bersih 3,9 kilogram,” kata dia.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dites keabsahannya dengan bantuan alat pendeteksi narkoba milik BNN Kota Batam. Sabu dipastikan asli.
Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk ikut serta memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dalam memerangi narkoba.
“Ayo kita perangi narkoba bersama-sama demi melindungi generasi bangsa,” kata dia