BATAM- Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja meringkus dua pelaku jambret terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Celestine Florentine Schwarz yang terjadi di depan Grand Batam Mall, Minggu, 23 Juli 2023 lalu.
“Kedua pelaku bernama Yusuf Siregar (44) dan dan Safrudin (35) terpaksa kami tembak kakinya karna melawan saat hendak ditangkap para Rabu, 26 Juli kemarin,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku Yusuf di rumahnya di Kecamatan Sekupang. Kemudian, pelaku Safrudin di tangkap di kawasan Lubuk Baja.
Nugroho menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya dua hari berturut-turut. Setelah melakukan penjambretan terhadap korban Celistine, pelaku kembali beraksi di kawasan Nagoya Thamrin City pada hari Senin, 24 Juli 2023.
“Korban keduanya yakni WNI atas nama Hartono. Pada aksinya yang kedua ini pelaku terekam CCTV sehingga pada Rabu sore kemarin keduanya berhasil kami tangkap,” kata dia.
Atas kejadian tersebut korban Celestine mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan korban Hartono mengalami kerugian sebesar Rp25 Juta.
Nugroho menambahkan, kedua pelaku tersebut merupakan residivis, dimana pelaku Safrudin adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan bebas dari penjara pada tahun 2020 silam.
Sementara pelaku Yusuf merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali dan baru saja bebas pada awal Januari 2023 lalu.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 junto pasal 65 ayat satu KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata dia.