Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
aksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto::Wikipedia).

Jaksa Agung: Tunda Pemeriksaan Laporan Pengaduan Terhadap Capres dan Cawapres

21 Agustus 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tak cuma itu, penundaan pemeriksaan juga berlaku untuk calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.

Arahan ini disampaikan dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Minggu, 20 Agustus 2023. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Tujuannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Segera Lapor

Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin. ST Burhanuddin yang juga meminta jajarannya segera berkoordinasi dengan stakeholders yang berkaitan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Kepada jajaran Tindak Pidana Umum diminta untuk mengidentifikasi dan inventarisasi segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilu.

Jajaran Tindak Pidana Umum Kejaksaan juga diminta menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilu untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.

Aktif dan Kolaboratif

Diingatkan, kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itu Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Menurut Burhanuddin, hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. “Ini penting untuk menghindari penegakan hukum kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Menurut Burhanuddin, perintah ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2023 untuk selalu menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024. “Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.”

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Ia menuturkan hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.

Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi. Namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Jaksa Agung.(*)

Berita Lain

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin melakukan rotasi dan mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Ist./Arsip Kejaksaan Agung).

Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumut dan Jateng

14 April 2026
Kejaksaan Agung menahan Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah direksi perusahaan yang sama. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Ist./Tirto.ID).

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk

22 Februari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS