Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave AF. Laksono.(Foto: Ist./ground57).

Putusan Uji Materi Batas Minimal Usia Capres, MK Harus Lihat Sepektrum Lebih Luas

30 September 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (Ketum PPK) Kosgoro 1957 Dave Akharshah Fikarno Laksono menyatakan, dalam setiap memutuskan suatu perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap harus melihat spektrum lebih luas, yakni karena ada kebutuhan bangsa dan negara. Bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.

Hal tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 29 September 2023 menanggapi adanya pernyataan Ketua MK Anwar Usman baru-baru ini, bahwa proses pemeriksaan terhadap judicial review (uji materi) usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah selesai dan tinggal diumumkan saja oleh MK, walau belum dibacakan dalam persidangan untuk umum.

“Harus bukan (karena) kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Anggota Komisi-I DPR RI melalui 7Instagram Berita Kosgoro 1957.

Putera mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini menjelaskan, sekarang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf q ditetapkan, batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. “Kalau memang ada yang menggugat menjadi 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, itu hak konstitusional warga untuk mengajukan ‘judicial review’.” tegasnya.

Berita Lain

Uji Coba Biodiesel B50 Lokomotif KAI, Tekan 90 Persen Emisi Karbon

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

“Namun, dikabulkan atau tidak, menjadi wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” tegas Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini. (*)

Berita Lain

PT Toba Pulp Lestari Tbk berlokasi di kawasan Danau Toba Sumatra Utara, sebuah perusahaan industri strategis yang bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan. (Foto: Ist./ blog.amikom.ac.id).

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

27 April 2026
Wakil Ketua Komisi-I DPR RI, Dr. Dave AF Laksono, ME saat dicegat para wartawan. (Foto: Ist./ lkipartaigolkar.com).

Komisi-I DPR Minta Kebijakan Ruang Udara bagi Militer Asing Harus Transparan

15 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS