Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media seusai memimpin Apel Hari Santri Nasional 2023 di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023. Dalam wawancara tersebut, Jokowi mengaku merestui Gibran maju menjadi cawapres. (Foto: Ist./YouTube Kompas TV).

Jokowi Beri Restu Gibran Rakabuming Raka Direkomendasikan jadi Bacawapres

23 Oktober 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” katanya usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023.

Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, awak media agar menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.

“Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujar Jokowi.

Berita Lain

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi Partai Golkar mencalonkan Gibran Rakabuming Raka diputuskan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023 di Jakarta. (*)

Berita Lain

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) bertemu warga saat mengunjungi tempat pengungsian korban banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatra Barat, Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: Ist./Wahdi Septiawan).

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

9 Desember 2025
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, berswafoto bersama driver online Batam di Barelang Seafood Restaurant, Rabu, 10 September 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Potongan Swasta Besar, Driver Online Batam Minta Aplikasi Pemerintah ke Gibran

10 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS