Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. (Foto: Ist./Antara).

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Terbukti Korupsi Dihukum 15 Tahun Penjara

9 November 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Hakim mengatakan Plate menerima uang senilai Rp15,5 miliar terkait proyek BTS.
“Johnny Gerard plate telah menerima Rp15,5 miliar,” kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

“Dari Rp10 miliar dan Rp4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik,” ujarnya.

Hakim juga membeberkan aliran duit proyek BTS untuk terdakwa lainnya.

Dia mengatakan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Irwan Hermawan menerima Rp243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,” ujarnya.

Aliran Duit

Berikut aliran duit proyek BTS yang diterima para terdakwa dan konsorsium:

  1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp15,5 miliar;
  2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar;
  3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp400 juta;
  4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp243 miliar;
  5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp750 juta;
  6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp20 miliar dan USD 2.500.000;
  7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,4 triliun;
  8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,3 triliun;
  9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp2,4 triliun.

Hakim juga menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” tambahnya.

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Jumlah itu lebih rendah daripada dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate menerima Rp17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.

Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan. Berikut ini daftarnya:

a. Pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

b. Pada Juni 2021, sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

c. Pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

d. Pada Maret 2022 sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang. (*)

Berita Lain

KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026
Bupati Cilacap, Samsyul Aulia Rachman  mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Foto: Ist./ SinPo.id).

Bupati Cilacap Ancam Rotasi Kepala Dinas yang Tak Setor THR

15 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS