JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan jamaah haji 1445 H/2024 bisa melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai 9 Januari 2024 mendatang. Jamaah juga bisa melakukan pelunasan dengan mencicil mengingat ongkos haji mengalami kenaikan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Di mana ongkos haji yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Mengutip situs kemenag.go.id , Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pelunasan BPIH atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Pelunasan juga bisa dilakukan dengan cara mencicil. Adapun pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap yakni pelunasan ongkos haji tahap pertama, dibuka dari 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Lalu, pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.
Kebijakan ini diambil demi memudahkan jemaah haji mengingat BPIH baru saja mengalami kenaikan. Karenanya, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ungkap Menag.
Perpres Masih Proses
Menteri yang akrab disapa Gus Men ini, mengakui aturan turunan tentang BPIH melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih diproses di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Perpres tentang BPIH ini akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Tercatat ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Dari situs Kemenag.go.id, disebutkan, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria.
Yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024; jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Sementara itu, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria, yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Juga untuk pendamping bagi jemaah Haji lanjut usia, jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (*)