Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist./Kompas).

LBP: Putusan Bebas Pencemaran Nama Baik Tampak Tidak Pertimbangkan Fakta dan Bukti Penting

9 Januari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghormati keputusan Majelis Hakim. Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama.

Hal tersebut disampaikan LBP sebutan akrab Luhut Binsar Panjaitan menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024 yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik menyangkut dirinya.

Namun demikian, ia juga menyayangkan, terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan, yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin, 8 Januari 2024.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Selanjutnya, Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan lebih bijaksana dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya.

Dakwaan Tak Terbukti

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari detikom.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan LBP ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”, yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Setidaknya, ada beberapa cuplikan telah membuat Luhut geram. Di antaranya seperti Fatia menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang disebut Luhut.

PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

Hal itulah menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia. (*)

Berita Lain

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist./CNBC Indonesia).

LBP Bingung Dengan Sikap PDIP Tak Dukung Presiden Jokowi

10 Februari 2024
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist./kompas.com).

Menko Marves Bantah Pernyataan Timnas Amin

25 Januari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS