Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) saat berkunjung di Nusa Tenggara Barat. (Foto: Ist./republika.co.id).

Ketum Partai Golkar Pastikan Kabar Rencana Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Benar

15 Januari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memastikan kabar rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak benar. Karena itu, ia enggan menanggapinya lebih lanjut.

“(Pemakzulan) Pak Jokowi tidak ada, Golkar, tidak ada sama sekali di DPR,” katanya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, 14 Januari 2024 seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurut Airlangga, proses pemakzulan presiden harus melalui mekanisme DPR. Hingga saat ini, tidak ada proses seperti itu di Senayan. Apalagi partai koalisi pemerintah menguasai DPR. 

Sehingga, ia menganggap isu pemakzulan sebagai angin lalu. “Tidak terganggu (isu pemakzulan), partai pendukung pemerintah di DPR 85 persen, tidak ada isu itu,” tegas menko perekonomian tersebut.

Berita Lain

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

Rocky Gerung ke Istana Saksikan Pelantikan Jumhur Hidayat Menteri LH

Sebelumnya, wacana pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam, Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024. Perwakilan Petisi 100 yang hadir adalah Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto. 

Tidak Mudah

Kepada tamunya, Mahfud menjelaskan, urusan pemakzulan bukan diproses Kemenko Polhukam, melainkan di DPR.

Menurut Cawapres Nomor Urut Dua tersebut, merujuk undang-undang (UU), ada lima syarat presiden bisa dimakzulkan.

“Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” ucap Mahfud.

Sementara itu, pendiri lembaga survei Saiful Mijani Research and Consulting (SMRC) ikut mendorong proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi segera dilakukan agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil).

Ia menilai, proses pemakzulan Presiden Jokowi harus dilakukan demi bisa memberikan informasi kepada publik agar pasangan yang didukungnya tidak layak dipilih.

“Harapan saya adalah, harus dilakukan proses pemakzulan terhadap Pak Jokowi,” ucap Saiful dalam kanal YouTube Hersubeno Point FNN di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Adapun SMRC adalah lembaga survei yang berafiliasi dengan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (*)

Berita Lain

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo saat santap malam di  Kertanegara, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024. (Foto: Ist./Dok: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden).

Presiden Prabowo Undang Jokowi, Santap Malam Di Kertanegara

7 Desember 2024
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama  para menteri usai makan siang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Ist./Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Dan Wapres Gelar Makan Siang Bersama Para Menteri

19 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS