Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bang Long dan Ketua Majelis Hakim David Sitorus, dengan anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian. (Foto: Ist./HMStimes).

Sidang Bang Long Ditunda 2 Kali, Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

30 Januari 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam, HMStimes.com – Sidang tuntutan dalam perkara aksi bela Rempang dengan terdakwa Iswandi alias Bang Long yang direncanakan digelar pada Senin, 29 Januari 2024 siang, ternyata gagal digelar.

Dalam sidang perkara ini, sidang dipimpin oleh David Sitorus, dengan anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Alasan dari kegagalan itu adalah karena surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai disusun.

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Karya So Immanuel menjawab bahwa surat tuntutan untuk terdakwa Bang Long belum disiapkan.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

Karena alasan tersebut, persidangan kali ini sudah tertunda untuk kedua kalinya setelah sebelumnya telah direncanakan pada 22 Januari 2024.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menegur Jaksa Penuntut Umum agar sidang tidak terus-menerus ditunda.

Ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum segera menyelesaikan surat tuntutan tersebut agar persidangan bisa dilanjutkan pada minggu depan. Waktu yang tersedia untuk melanjutkan sidang ini cukup terbatas, dan jika surat tuntutan belum disiapkan, maka hal ini bisa mempengaruhi hak terdakwa dan penasihat hukumnya dalam menyusun pembelaan dari perkara ini.

“Belum siap ya, ini penundaan kedua ya. Kami harap ini yang terakhir, minggu depan harus sudah siap, waktu kita terbatas, terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan dari perkara ini,” jelas David.

Setelah persidangan, JPU Karya So Immanuel memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan penundaan yang diminta oleh pihaknya.

Menurut Karya, alasan penundaan tersebut adalah karena tuntutan belum siap. Meskipun jaksa sudah siap, namun mereka masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait tuntutan yang akan diajukan dalam sidang tersebut.

“Jaksa sudah siap. Ditunda ini karena hanya menunggu petunjuk pimpinan saja,” jelas Karya. (Tim)

Berita Lain

Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih). (Foto: Ist./ detik.com).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah!

12 Maret 2026
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan jubir KPK Budi Prasetyo (kanan). (Foto: Ist./ YouTube KPK).

KPK OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok – Jabar

6 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS