Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Ist./CNBC Indonesia).

Pencadangan Belanja K/L Rp50 Triliun dalam APBN 2024 Diblokir Sementara

3 Februari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang masih dinamis.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang beredar, kebijakan automatic adjustment belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp50.148.396.040.000.

“Surat tersebut benar dan disampaikan ke seluruh pimpinan K/L,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024 seperti dilansir detikFinance.

Disebutkan, automatic adjustment salah satu metode merespons dinamika global dan telah terbukti ampuh menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023.

Berita Lain

Getaci Proyek Stategis Nasional Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

KPK Juga Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Pasal Gratifikasi

KPK Sita Uang Tunai Rp1,6 Miliar Dalam OTT Gubernur Riau

Presiden Prabowo Ingin Rute Kereta Cepat Whoosh Sampai Banyuwangi

“Sesuai arahan presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” Deni Surjantoro mengingatkan.

Dalam hal ini anggaran yang diblokir sementara berasal dari seluruh K/L dengan besaran 5% dari pagu belanja 2024. Kebijakan ini sudah diterapkan pemerintah sejak 2022 ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.

Prioritas Belanja Penting

Automatic adjustment mengharuskan seluruh K/L memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan memprioritaskan belanja yang benar-benar penting, sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.

“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, 17 Februari 2023 lalu.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment antara lain, belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan, (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai akhir semester pertama.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu, belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan ( Availability Payment ).

“Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L,” ujar Sri Mulyani.(*)

Berita Lain

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist./Dok.Kementerian Keuangan).

Menkeu: Rp234 Triliun Dana Pemda Menganggur Tersimpan di Bank

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna dalam rangka satu tahun pemerintahannya, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Ist./Dok. Sekretariat Presiden).

Presiden Minta Sebagian Uang Rp13 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO Untuk Dana Pendidikan

21 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS