Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Ist./detikcom).

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional Pada 20 Maret

15 Februari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan hasil pemilihan umum secara nasional pada 20 Maret 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Kamis, 15 Februari 2024 pascahari pemungutan suara (pencoblosan).

“Menurut Undang-Undang Pemilu di Indonesia, dalam waktu paling lama 35 hari ke depan, setelah hari pemungutan suara itu nanti dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2024, KPU harus sudah menetapkan hasil Pemilu secara nasional,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dilansir media online Voi.id

Adapun hasil Pemilu yang dimaksud adalah penetapan hasil perolehan suara. Meliputi pemilu di kabupaten/ kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR dan Presiden-Wakil Presiden.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, dalam kurun waktu 3×24 jam setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, maka oleh Undang-Undang Pemilu diberikan kesempatan para peserta pemilu yang akan melakukan komplain terhadap hasil pemilu, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Berita Lain

Stok BBM Baru Cukupi 21 Hari, Menteri ESDM Dorong Pembangunan Storage

Puluhan Warga Hilang Tertimbun Tanah, DPR Desak Investigasi Penyebab Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Aturan Baru Menkomdigi untuk Perketat Registrasi Kartu Seluler

Raksasa Properti Dubai Resmi Investasi Rp4 Triliun di IKN

Hasyim mengatakan pada Pemilu 2019, tercatat ada sekitar 300 perkara yang didaftarkan di MK. Dari ratusan perkara tersebut yang dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan dinyatakan terbukti ada salah rekap sebanyak 12 perkara.

“Kita semua berusaha semaksimal mungkin, sekiranya ada pihak-pihak yang komplain dan keberatan terhadap hasil pemilu, disalurkan lewat MK,” kata Ketua KPU RI. (*)

Berita Lain

Juru Bicara Bidang Perdata PN Jakpus, Hakim Sunoto ditemani Hakim Adhoc Andi Saputra saat memberikan keterangan di PN Jakpus. (Foto: Ist./Shela Octavia).

PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

23 Desember 2025
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (Foto: Ist./dok. Golkar).

Putusan MK Hasil Pileg 2024: Partai Golkar Raih 102 Kursi DPR RI

7 Juni 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS