BATAM – Kepolisian Polresta Barelang tidak menahan pelaku perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi Michat. Hal ini diketahui dari penuturan Serlin, istri dari tersangka Damianus.
Diketahui, pada hari Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan Damianus, Stanis, dan Makju. Namun, pelaku Makju yang merupakan orang yang menawarkan korban melalui aplikasi Michat justru dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.
“Makju yang merupakan orang yang menawarkan korban lewat aplikasi Michat malah dilepas dengan alasan dari penyidik, katanya tidak cukup bukti,” kata Vera kepada HMS, Rabu, 13 Maret 2024.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga kedua pelaku (Stanis dan Damianus), Dominikus Aliando SH dari kantor Hukum Lawfirm Office DA & PARTNERS menjelaskan bahwa awalnya Makju menawarkan kepada Stanis bahwa ada anak baru di kamar Homestay Makju, dengan mengirim foto korban melalui aplikasi Michat.
“Kata Makju, ini anak baru saya, kalau mau datang sendiri lihat orangnya. Keesokan harinya, Makju memastikan lagi ke Stanis, jadi datang nggak. Stanis akhirnya datang ke Kamar Homestay Makju di Bengkong, disana ada Makju dan korban. Itu awal mula kasus ini, jadi jangan dihilangkan cerita awalnya,” tutur Aliando.
Setelah itu, lanjut Aliando, Makju menawarkan jasa urut ke Stanis, karena Stanis tidak punya uang, Makju menyarankan agar Stanis menghubungi teman yang punya uang untuk urut. Akhirnya datanglah Damianus. Di dalam kamar, Makju mulai memancing situasi. “Udah ramai begini enaknya ngapain ya,” kata Makju ke Stanis, Damianus, dan korban. Akhirnya mereka memutuskan membeli minuman keras untuk dikonsumsi bersama-sama.
Selanjutnya, karena kurang, Makju dan Damianus keluar untuk membeli lagi minuman, sementara Stanis dan korban berduaan di Kamar Homestay tersebut, sehingga terjadilah hubungan intim dalam keadaan dipengaruhi alkohol, menurut pengakuan Stanis, hal itu terjadi karena saling suka dan tidak ada paksaan.
Keesokan harinya, ketika Damianus kembali ke Homestay untuk mengambil helm yang tertinggal, ia mendapati korban sendirian. Ketika Damianus menanyakan di mana Makju, korban menjawab bahwa Makju sedang mandi di dalam. Giliran Damianus berhubungan dengan korban tanpa adanya paksaan alias sama-sama mau.
Selang beberapa hari kemudian, korban menghubungi Damianus untuk meminta uang sebesar 500 ribu rupiah untuk kirim ke orangtua korban di Kampung. Damianus akhirnya mendatangi korban dan memberikan uang sebesar 100 ribu rupiah kepada korban yang saat itu bekerja di Bilyard dan berjanji akan memberikan sisanya nanti kalau sudah mendapatkan rejeki.
Aliando juga menyayangkan pihak penyidik yang mengatakan bahwa Makju tidak terlibat dalam perdagangan atau penjualan korban kepada pelaku.
“Ini harus jelas, jangan main-main dengan hukum. Sudah jelas Makju menawarkan melalui aplikasi Michat,” tegas Aliando.
Aliando berharap agar pemberitaan media tidak hanya menyudutkan Damianus dan Stanis, tapi juga mengungkapkan peran Makju.
“Fakta yang sebenarnya, menurut keterangan pelaku, bahwa Makju menawarkan korban melalui aplikasi Michat dengan mengirimkan foto kepada salah satu pelaku, kenapa hilang ini keterangannya. Ini yang ingin kita luruskan. Jangan sampai dari pemberitaan media hanya menyudutkan kedua tersangka, sementara Makju ini dilepas,” pungkas Aliando. (Tim)