Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung perkantoran BP Batam. (Foto: Humas BP).

BP Batam Tegaskan Bahwa Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak Yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

7 Juni 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, 6 Juni 2024.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.

Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.

“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.” Pungkas Tuty.

Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

24 Desember 2025
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dapat penghargaan dari Meto TV. (Foto: Humas BP).

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

23 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS