Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo saat jalani penahanan. (Foto: Ist./ANTARA).

Terdakwa Korupsi Pengaadaan Pesawat Garuda Bebas, Kejakgung Ajukan Kasasi

3 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi dalam kasus korupsi pengadaan Pesawat Garuda Indonesia. Upaya hukum ini dilakukan terhadap terdakwa swasta eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo yang divonis bebas.

“Soetikno, kasasi dong,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat, 2 Agustus 2024.

Dikatakan, pihak kejaksaan dalam hal ini menghargai putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kasasi merupakan langkah yang memang semestinya ditempuh terhadap terdakwa yang divonis bebas.

Terlebih dalam perkara ini, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Sayangnya, hingga kini, Kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan bebas Soetikno dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari, dari jaksa penuntut umum, tentu sekarang dalam proses administrasi. Kita juga menunggu salinan putusannya,” ujar Harli.

Tidak Terbukti

Putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat Garuda Indonesia ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Putusan bebas ini disebabkan Majelis Hakim menilai, bahwa Soetikno tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Hakim Pontoh.

Sedangkan terdakwa lainnya, eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

Emirsyah juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti USD86.367.019. (*)

Berita Lain

KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026
Satu pesawat Garuda saat lepas landas. (Foto: Ist./ detik.com).

Kerugian Garuda Bengkak Meski Disuntik Modal Danantara Rp23,7 Triliun

19 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS