JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mendapatkan bebas bersyarat.
Terpidana yang dihukum pada perkara yang dikenal kasus kopi sianida tersebut menghirup udara bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan penasihat hukum terpidana saat dihubungi, Sabtu, 17 Agustus 2024. Namun ia tidak menyatakan secara rinci terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.
Ia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat. “Bebas bersyarat,” ucapnya seperti dilansir Tribunnews.Com.
Untuk itu diagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dihukum 20 Tahun
Untuk kelengkapan informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis, 27 Oktober 2016.
Ia dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin yang juga sahabatnya.
Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Tak heran jika film dokumenter itu jadi perbincangan banyak pihak.
Menanggapi film tersebut, ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.
Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso. Namun video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan. Alasannya, Edi mengaku tak rela jika Jessica Wongso dihukum mati.
Di video itu pun, tampak gerakan tangan Jessica terhalang oleh daun. Kemudian dekat tangan itu juga ada benda mirip paper bag.
Lalu tangan itu seolah seperti sedang melakukan gerakan menaruh sesuatu.
Namun apa yang ditaruh pada video itu tidak terlihat jelas. Pun benda yang dimasukkan sesuatu itu juga tidak tampak.
Diyakini setelah itu Jessica kembali memasukkan sianida ke dalam sedotan Mirna. (*)