Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Foto: dok.ist).

DPR Senin Bahas Rancangan PKPU Yang Akomodir Putusan MK

24 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi II DPR sudah menerima Rancangan Peraturan KPU yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Untuk itu pihak dewan akan membahasnya dalam rapat konsultasi bersama KPU Senin, 26 Agustus 2024.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari detik.com.

“Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar rapat konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Pimpinan komisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, rapat akan dijadwalkan pukul 10.00 pagi. Sesungguhnya RDP dengan KPU telah dijadwalkan sejak lama, dan untuk agenda Senin depan sekalian mengakomodir terkait PKPU tersebut.

‘Sudah kita jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah seminggu yang lalu ya, kita jadwalkan hari Senin RDP, konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu pada DPR dan pemerintah,” ungkapnya.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Dijamin Diakomodir

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah akan diakomodir dalam PKPU pencalonan Pilkada 2024. KPU menegaskan semua putusan MK mengenai Pilkada akan ditindaklanjuti.

“Semuanya (putusan MK 60-70 akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU. Draf PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK pun telah siap.

“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lamhot Sinaga.(Foto: Ist./Dok. Pribadi).

Waka Komisi VII DPR: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Penyesuaian Harga BBM

5 April 2026
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (kiri) bersalaman dengan Thomas Djiwandono usai DPR sepakati jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Ist./ sinpo.id).

DPR Sepakati Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Rupiah Menguat

27 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS