JAKARTA – Mantan Direktur Operasional PT Jasa Marga berinisial SS diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
SS diperiksa bersama empat saksi lain oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa, 10 September 2024.
Selain SS, Kejagung juga memeriksa dua saksi lain. Seorang berinisial PW diperiksa selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi, dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen. Lalu, ada inisial PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir s.d KM 17 Bekasi Timur), demikian dilansir kompas.com.
Agung menambahkan, ketiga orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan ( design and build ) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP. (*)