JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp2,1 triliun. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan seorang narapidana kasus narkoba berinisial HS.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dari hasil joint operations ini, Polri menangkap delapan tersangka.
“Melalui sebuah kerja sama joint operations bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II-A (Kalimantan Timur) atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati,” ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 18 September 2014 seperti dilansir detik.com.
Komjen Wahyu juga menyatakan, HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” katanya.
“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya.
Operasi Sejak 2017
HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.
“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton sabu,” ujarnya.
HS dibantu delapan orang kaki tangannya. Berikut identitas delapan anak buah HS dan perannya:
- T (pengelola uang hasil kejahatan); 2. MA (pengelola aset hasil kejahatan); 3. SY (pengelola aset hasil kejahatan); 4. CA (membantu pencucian uang);
- AA (membantu pencucian uang); 6. NMY (Adik AA, membantu pencucian uang); 7. RO (membantu pencucian uang dan upaya hukum); dan
- AY (kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).
“Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok HS tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang sebagian uangnya digunakan untuk membeli aset-aset,” tuturnya. (*)