Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa/BKN RI)

Menteri Atur Gaji Terendah PPPK Rp2.325.600

22 Oktober 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Sebelum mendaftar, perlu diketahui besaran gaji berdasarkan lulusan pendidikan formal. Terutama gaji PPPK untuk lulusan SMA.

PPPK merupakan pegawai yang bertugas menjalankan tugas pemerintahan dengan jangka waktu tertentu. Meski terdengar mirip dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) PPPK memiliki beberapa komponen yang berbeda.

Salah satu komponen PPPK yang berbeda dengan PNS adalah gaji. Gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikannya dan terbagi atas 17 golongan.

Pembagian Golongan

Berita Lain

Wacana Pemekaran Jawa Barat Jadi Lima Provinsi Mengemuka

Taksi Terbang Sudah Diuji Coba Di Pantai Indah Kapuk Jakarta

Bupati Samosir dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Alissa Wahid Soroti Penyangkalan Perkosaan Massal Saat Tragedi 1998

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya terbagi atas:

SD: golongan I; SMP sederajat: golongan IV;
SLTA/Diploma sederajat: golongan V;
Diploma II: golongan VI;
Diploma III: golongan VII;

Sarjana/Diploma IV: golongan IX; Pascasarjana S2: golongan X;
Pascasarjana S3: golongan XI.

Masa Kerja

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja. Jadi, semakin lama masa kerjanya, maka besaran gaji yang didapatkan juga akan mengalami peningkatan.

Berikut rincian besaran gaji PPPK yang terbagi dalam beberapa golongan yang telah disebutkan:

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200;
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900;
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200;
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600;

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700;
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800;
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900;
Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100;
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000;
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000;

Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800;
Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800;
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100;
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300;
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900;
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100;
Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Mengacu pada daftar di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK akan masuk ke dalam Golongan V. Jadi, gaji terendah PPPK lulusan SMA Rp2.325.600 – Rp3.879.700.

Itulah gaji PPPK untuk lulusan SMA seperti dilansir detik. com.(*)

Berita Lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist./ Kemenko Perekonomian).

Menko Airlangga: Naik Angkutan Umum, Kalau MRT Berhenti Di Depan Kantor

8 Februari 2025
Foto resmi Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  2024-2029. (Foto: Ist./setkab.go.id).

Presiden Lantik 48 Menteri Dan 59 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS