JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang hampir satu triliun itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.
Qohar menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Pulau Dewata. Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Hari Rabu, 23 Oktober 2024, kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan, bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Hingga akhirnya Zarod ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, untuk diperiksa. Kemudian, pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Geledah Rumah
Qohar menyebut saat menggeledah rumah tinggal Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 Triliun dalam bentuk berbagai mata uang.
Masing-masing sejumlah Rp5.725.075.000; 74.494.427 Dolar Singapura; 1.897.362 Dolar AS; 483.320 Dolar Hong Kong dan 71.200 Euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohar.
Logam Mulia
Penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Awal Informasi
Tindak penyitaan itu berawal dari informasi bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ini terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Selain upaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.
Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang sebanyak itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerja tersangka.
Diduga uang dan emas yang sudah diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.
Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujarnya dilansir dari detik.com. (*)