Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat sesi doorstep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 November 2024. (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Kemasan

21 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka kasus APD Covid-19 Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW) diketahui membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp60 miliar.

“Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar, namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar. Di mana sumber dananya diduga berasal dari hasil korupsi APD tersebut,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 20 November 2024 dikutip dari kompas.com.

Meski demikian, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum kemasan tersebut.

Berita Lain

Jalan Tol Sudah Siap, Waktu Tempuh Medan-Danau Toba Dua Jam

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

Para Wartawan Anggota PWI Ikuti Diklat Bela Negara Kemenhan di Bogor

Ahli BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Terkait apa perlu dilakukan penyitaan atas pabrik tersebut, dikatakan, hal tersebut tergantung keputusan penyidik. “Itu tergantung penyidiknya, karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka pada 3 Oktober 2024.

Mereka yang disangka terlibat korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), adalah: Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; dan Ahmad Taufik (AF), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.

Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19, jalin kerja sama dengan PT PPM dan PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19. Namun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Berita Lain

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Ist./detikcom).

Modus Koruptor Berubah, Dulu Face to Face Kini Skema Layering

29 Januari 2026
Bupati Pati Sadewo yang terkena OTT KPK. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Kemendagri Prihatin Dua Kepala Daerah Terjerat KPK Pada Hari Yang Sama

20 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS