JAKARTA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia melawan vonisnya yang diperberat pada tingkat banding. “Permohonan kasasi,” demikian tertulis di situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilihat Senin, 25 November 2024.
Emirsyah mengajukan permohonan kasasi pada 11 November lalu.
Ia melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonisnya dalam kasus korupsi pengadaan pesawat untuk PT Garuda Indonesia yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, atau dua kali lipat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis banding itu diputuskan majelis hakim banding yang diketuai Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono dan Subachran Hardi Mulyono pada 24 Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim dilansir detik.com.
Bayar Uang Pengganti
Hakim juga tetap membebankan pembayaran uang pengganti USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun. Jika tidak dibayar, diganti penjara delapan tahun.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Hakim pun menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Emirsyah.
Pengadilan juga menghukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti senilai USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Hal yang memberatkan vonis, perbuatan Emirsyah Satar tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
Selain kasus ini, Emirsyah Satar telah dihukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat untuk pesawat Garuda Indonesia. Untuk kasus ini ia divonis delapan tahun penjara. (*)