JAKARTA – Oknum Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Aipda R, yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dan dua siswa lain berinsia A, dijebloskan ke sel tahanan Polda Jateng.
Ketiga korban merupakan anggota Paskibra SMKN 4 Semarang. GRO sendiri tewas akibat tembakan pada tragedi Minggu, 24 November 2024 dini hari tersebut.
Tim Paminal Propam Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan menyatakan, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini, kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.
“Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan”, tambah Artanto.
Sementara itu terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.
Lerai Tawuran
Seorang Pelajar SMK Negeri 4, Semarang, GRO menjadi korban penembakan tersangka Aipda R. Versi polisi menyebutkan, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran.
Sementara itu pihak SMKN 4 Semarang menegaskan, korban GRO merupakan siswa terpilih dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, mengatakan, Gamma dan dua siswa lainnya yang terluka merupakan anggota Paskibra. Namun ia sendiri tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian ada di luar sekolah.
“Kebetulan mereka anak terpilih, karena kebetulan mengikuti ekstra paskibra, itu pilihan. Tiga anak itu enggak pernah (tercatat terlibat) tawuran,” kata Agus, seperti dikutip dari detikJateng, Selasa, 26 November 2024. (*)