JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), Senin, 16 Desember 2024 resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana kasus yang sudah jadi perbincangan publik ini di antaranya adalah, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Permohonan PK kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara, masing-masing dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sedangkan lainnya pada berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024, terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan. “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin, 16 Desember 2024.
Tidak Khilaf
Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.
Dikatakan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana. Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
“Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto. (*)