JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) Harun Masiku.
KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pertengahan tahun lalu.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut, agar tidak ditemukan oleh KPK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo juga menyebut, Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku, agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekjen partai kepala banteng ini disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Ia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, demikian dikutip dari detik.com.
Kasus Harun Masiku
Dalam konferensi pers ini, Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.
Dikatakan, kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I saat Pemilihan Umum 2019.
Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut Setyo, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto kemudian melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. (*)