JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli membantah informasi yang menyebutkan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menghalangi penyidik untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 lalu. Penggeledahan itu terkait kasus buronan Harun Masiku.
Kabar Firli turut membantu menghalangi penyidik menggeledah Kantor PDIP sebelumnya diungkap, Eks Penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal.
“Kami tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan, kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025 dan dilansir tribunnews.com.
Dijelaskan, bahwa alasan KPK tidak bisa melakukan penggeledahan, karena penyidik yang bertugas tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. “Sewaktu penyidik KPK datang, saat itu ke kantor DPP (PDIP) memang ditolak, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak,” ungkapnya.
Guntur pun mempertanyakan, bagaimana bisa PDIP melakukan intervensi kepada KPK. Jika bisa melakukan intervensi, maka seharusnya kasus Harun Masiku tidak pernah ada.
“Apa framing yang disampaikan saudara Ronald itu, KPK zaman Pak Firli bisa diintervensi dan KPK Pak Setyo tidak bisa diintervensi? Padahal polanya sama. Pak Firli saat menjabat Ketua KPK adalah polisi aktif, jenderal bintang tiga. Persis Pak Setyo sekarang,” bebernya.
Pertanyakan Parcok
Guntur juga mempertanyakan alasan Ronald memberikan tuduhan itu kepada PDIP.
Ia mencurigai Ronald merupakan bagian dari partai coklat atau parcok, yang sempat tidak profesional bekerja di KPK.
“Saudara Ronald juga sekarang ASN di Polri. Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat, kegaduhan ini karena ada persoalan “Parcok di Kuningan” yang tidak profesional menangani kasus,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut memiliki peran batalnya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan pada 2020 silam.
Hal tersebut disampaikan Mantan Penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025 petang.
Diketahui Ronald merupakan salah seorang penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri Cs. melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu, ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut ‘jangan dulu’, ‘sedang panas’ dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga, bahwa ‘kita reda dulu temponya biar sedikit adem dululah, ya’,” tambah Ronald menirukan ucapan Firli.
Lebih lanjut ia mengatakan, telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.
“Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi, ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih,” katanya.
Bukan Dari Dewas
Ronald kemudian turut menjelaskan soal batalnya penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam, karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi, bukan karena belum ada surat izin penggeledahan dari Dewas KPK. Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Kalau yang saya ditanyakan tadi, kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu, emang bukan hanya dari dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan (izin) terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP,” kata Ronald.
“Jadi tidak sampai ke arah dewas sih, pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan, memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut,” imbuhnya.
Ronald menegaskan bahwa Firli Bahuri sendiri yang mendatangi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
“Secara legalitas sih harusnya seluruh pimpinan, ya. Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu, emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke Kasatgas saya, menyampaikan jangan dulu,” katanya. (*)