JAKARTA – Keberadaan pagar laut yang membentang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi misteri. Sebabnya, pemerintah pusat maupun daerah sama sekali tidak pernah memberi izin untuk memagari laut.
Pagar tersebut dibuat oleh sekelompok warga dengan berjalan kaki ke pesisir laut yang dangkal pada malam hari atas suruhan pihak yang masih belum diketahui identitasnya. Struktur pagar laut Tangerang terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter yang dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung pasir, demikian dilansir kompas.com.
Pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2024, namun misteri pagar laut ini, baru viral pada awal Januari 2025.
Setelah menjadi sorotan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan.
Klaim JRP
Sementara itu nelayan yang mengaku tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) di daerah itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengatakan, pagar laut yang kini ramai diperbincangkan di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.
“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 11 Januari 2025 dan dikutip suara.com.
Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.
Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bila kondisi tanggul laut baik, maka area pagar bambu dan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Dan ini memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang. Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Holid seorang nelayan JRP, bahwa pembangunan tanggul bambu ditujukan untuk memudahkan menangkap ikan, maupun budidaya kerang hijau serta memecah ombak.
Tanpa Izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah melakukan penyegelan pagar laut tanpa izin yang tertanam di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat, serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menuturkan, bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di enam kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (*)