JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan PDIP, agar tidak melakukan upaya “orkestrasi” atau pengaturan keterangan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Saya dalam posisi, dan saya yakin penyidik juga sepakat dengan saya, bahwa tidak boleh ada pengaturan keterangan saksi, tidak boleh ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi saksi untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
Dikutip dari inilah.com, apabila ada kader PDIP yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, KPK tidak segan menjerat orang tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perintangan penyidikan, menyusul status Hasto sebagai tersangka.
“Apabila itu dilakukan, maka dapat terkena ancaman pasal menghalangi penyidikan,” Tessa menekankan.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan penjemputan paksa terhadap kader PDIP, Saeful Bahri anak buah Hasto Kristiyanto, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada hari ini. Ia juga tidak hadir pada jadwal pemanggilan sebelumnya, Rabu, 8 Januari 2025.
“Karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Tidak Kooperatif
Dikatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai alasan Saeful mangkir pada pemanggilan kedua. Menurutnya, Saeful berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, menyusul Hasto, karena dinilai tidak kooperatif.
Awalnya Saeful telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan bantuan Hasto.
KPK juga menjelaskan alasan belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meskipun telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Tessa, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” katanya.
Ia menambahkan, saksi-saksi yang sangat dibutuhkan oleh tim penyidik antara lain Saeful Bahri, yang diduga turut membantu pemberian suap, serta anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari, yang diduga lolos ke Senayan berkat bantuan Hasto. (*)