Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang (pakai topi empat dari kanan) bersama Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo (tiga dari kiri) ikuti potong tumpeng HUT PWI Ke 79, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Kota Pekanbaru, Minggu pagi 9 Februari 2025. Di tempat ini juga PWI sampaikan ikrar antikorupsi. (Foto: PWI/Joko Dolok).

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus ‘Cash Back’

16 Februari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Polemik dalam tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan anggapan keliru, bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya, setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch. Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI, dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu, 15 Februari 2025 seperti disiarkan pihak hubungan masyarakat organisasi profesi tersebut.

Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT (Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga) PWI, diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat yang baru, untuk sisa masa jabatan 2023-2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB, yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Hal inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” Zulmansyah menegaskan.

Diakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

Bukan Lagi Anggota

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. HaI itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat, HCB melanggar PD PRT dan KPW (Kode Perilaku Wartawan) tanpa ada disenting.

HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.

Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir dan telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran tersebut, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya. (*)

Berita Lain

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir (kanan) di Sekretariat PWI Pusat lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./dok.PWI Jaya).

PWI Prihatin Atas Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN

29 September 2025
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari (tengah) berfoto bersama di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 24 September 2025 usai menerima audiensi Pengurus PWI Pusat dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir (tiga dari kanan) dan Ketua DK, Atal S. Depari (tiga dari kiri). (Foto: Ist./ dok.PWI Jaya).

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Presiden Hadir

25 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS