JAKARTA – Polemik dalam tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan anggapan keliru, bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya, setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch. Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI, dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu, 15 Februari 2025 seperti disiarkan pihak hubungan masyarakat organisasi profesi tersebut.
Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT (Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga) PWI, diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat yang baru, untuk sisa masa jabatan 2023-2028.
Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB, yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Hal inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.
“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” Zulmansyah menegaskan.
Diakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.
Bukan Lagi Anggota
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. HaI itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat, HCB melanggar PD PRT dan KPW (Kode Perilaku Wartawan) tanpa ada disenting.
HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.
Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir dan telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran tersebut, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya. (*)