Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi Ronald Loblobly (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidus Kejagung Ke KPK

11 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 10 Maret 2025. Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi, terkait penanganan kasus korupsi.

Empat kasus itu, Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar; penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur; dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin seperti dilansir Kompas.com.

Berita Lain

PWI Jaya Terima Kunjungan Silaturahmi Kapendam Jaya

Pakar Tak Dukung Koruptor yang Dihukum di Bawah Lima Tahun Disanksi Kerja Sosial

Kapolri Minta Jajaran Tak Baper dengan ‘No Viral No Justice’

Pencarian Hilangnya Pesawat MH370 Dilanjutkan Kembali

Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

“Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan, ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujar dia.

Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” tutur dia.

Penyamaran Uang

Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah. “Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ucap Ronald Loblobly. (*)

Berita Lain

Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto: Istimewa).

ICW Kritik KPK Butuh Satu Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

29 Desember 2025
Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: Ist./Inilah.com).

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS