SEMARANG – Mantan Ketua Komisi-D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, disebut meminta uang komitmen fee sebesar Rp15 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, mengungkapkan permintaan itu disampaikan Alwin yang juga suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dalam pertemuan di kantor Martono pada Desember 2022.
“Terdakwa II (Alwin) yang merupakan representasi dari Terdakwa I (Mbak Ita), bertemu dengan Martono, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang,” ujar Wawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025 seperti dilansir Kompas.com.
Alwin menyanggupi dengan menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Semarang.
Di Rumah Pribadi
Beberapa hari kemudian, keduanya kembali bertemu di rumah pribadi Mbak Ita, di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, Alwin menunjukkan dokumen pengadaan tahun anggaran 2023.
Disampaikannya, bahwa total nilai proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp500 miliar, dan meminta dana komitmen fee sebesar Rp10 miliar sampai Rp15 miliar, atau sekitar tiga persen,” jelas Wawan.
Dikemukakan lebih lanjut, Martono kemudian menanyakan perihal teknis pemenangan proyek, yang dijawab Alwin bahwa urusan teknis akan diatur olehnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang. “Agendanya sidang pertama, intinya,” ujarnya.
Terdapat tiga berkas perkara dalam kasus ini. Alwin dan Hevearita berada dalam satu berkas perkara. Dua lainnya adalah atas nama Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada periode 2023–2024.
Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pihak pemberi. (*)



