Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga. (Foto: Istimewa).

Viral Pernyataan Ruslan Sinaga Soal Tupoksi DPRD, Ini Klarifikasi Tegas dari Anggota DPRD Kota Batam

22 April 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

HMStimes – Sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, mengenai tugas dan fungsi DPRD sempat viral dan menjadi bahan cemoohan publik. Dalam video tersebut, Ruslan menyebut bahwa salah satu tugas DPRD adalah memilih Bupati dan Wakil Bupati, pernyataan yang memicu kontroversi dan dianggap keliru oleh sejumlah pihak di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Hanura ini akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak salah dan justru berdasarkan pada ketentuan resmi terkait tupoksi DPRD di tingkat kabupaten/kota.

“Saya hanya menyampaikan berdasarkan aturan. Mereka yang mencemooh video tersebut justru perlu diedukasi dan memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujar Ruslan dalam pernyataannya kepada media.

Menurut Ruslan, tugas dan wewenang DPRD meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah, pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, DPRD juga memiliki peran dalam memilih Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota apabila terjadi kekosongan jabatan yang masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan.

Berita Lain

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, memberikan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional, serta menyetujui kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat awam tidak tahu, itu masih bisa dimaklumi. Tapi kalau politisi atau wakil rakyat sendiri tidak paham tupoksi DPRD, itu yang memprihatinkan dan perlu belajar lagi,” tegasnya.

Ruslan menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan komentar atau ejekan yang dilontarkan atas pernyataannya. Baginya, yang penting adalah menyampaikan informasi berdasarkan aturan dan fakta yang berlaku.

“Saya berbicara berdasarkan aturan dan tupoksi yang sebenarnya. Jadi tidak ada yang salah dalam penyampaian saya,” pungkasnya. (RP)

Berita Lain

Acara pisah sambut Dan Lanud Hang Nadim. (Foto: Humas DPRD).

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

14 April 2026
Anggota komisi III dan DPRD Serang Foto bersama di kantor DPRD Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Serang ke Kota Batam Disambut Baik Oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Batam

13 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS